Pages

Translate

Tampilkan postingan dengan label sinarmas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sinarmas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juni 2016

Asuransi Simas Mobil

Simas Mobil adalah nama produk asuransi mobil yang ditawarkan perusahaan Asuransi Sinar Mas. Produk ini menawarkan perlindungan yang sangat lengkap. Mengapa lengkap? Karena dengan membayar premi yang ditentukan, pengasuransi tidak akan hanya mendapatkan perlindungan all-risk dan Total Loss Only, tapi juga perluasan. Berikut rinciannya:

All-risk (jaminan kerusakan sebagian atau keseluruhan mobil karena kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Untuk bisa mendapatkan perlindungan ini, usia maksimal kendaraan adalah 10 tahun.Total Loss Only (kerusakan total / minimal 75% diakibatkan kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Usia maksimal mobil untuk perlindungan ini adalah 20 tahun.Perlidungan perluasan yang terdiri dari:Kecelakaan diri (50.000.000)Pengobatan (1000.000)Tanggung jawab hukum pihak ke-3 (100.000.000)Huru haraBanjirTsunami


Note: Simas Mobil hanya menerima jenis mobil sedan dan minibus dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau pribadi. Artinya, klien yang akan membeli asuransi mobil untuk kepentingan komersial tidak dilayani.

Uang pengganti (UP)

Simas Mobil menghitung uang pengganti berdasarkan pada harga sebenarnya suatu mobil untuk tahun pertama. Untuk tahun selanjutnya, UP akan turun karena nilai mobil mengalami penyusutan. Di tahun kedua, UP yang akan diterima klien sebesar 90% dari UP tahun pertama. Tahun ketiga, UP sebesar 80% dari tahun pertama. Tahun keempat, UP sebesar 70% dari UP tahun pertama. Tahun kelima, enam, tujuh, dan delapan, UP kan sebesar 60% dari UP tahun pertama.

Premi

Bagaimana suku premi yang ditawarkan Simas Mobil? Berikut rinciannya:

Perlindungan

Untuk harga mobil di bawah 500 juta

All Risk3,25%

Total Loss Only (TLO)1,5%


Harga mobil di atas 500 juta

All Risk2,5%


Total Loss Only (TLO)1,25%


Contoh:

Yaris EM/T yang berharga 205.300.000 dan diasuransikan dengan perlindungan all risk/comprehensive, klien harus membayar premi sebesar 3.25% x 205.300.000 = 6.672.250 pertahunnya.

Jika klien memilih paket TLO, maka premi yang harus dibayar adalah 1,5% x 205.300.000 = 3.079.500.

Dengan catatan, dengan membayar premi yang disebutkan di atas, klien sekaligus mendapatkan perlindungan perluasan yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, tak ada premi tambahan yang mesti dibayar. Menarik, bukan? 

Selain itu, Simas Mobil punya keunggulan lain, yaitu:

Punya 89 cabang Simas Mobil di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan klien untuk mengajukan klaim.Memiliki 250 bengkel yang bekerja sama. bisa klaim cashless. reimburse di mana2 bisa.Layanan hotline 24/7Layanan mobil DerekAmbulan (500.000)Biaya transportasi (200.000 perhari)Simas card yang berlaku untuk 7000 merchant di seluruh Indonesia.

Itu belum seberapa, ada juga produk Simas Mobil Bonus yang menawarkan pengembalian premi jika tidak terjadi klaim (50% jika selama tiga tahun tidak terjadi klaim, 75% jika selama 5 tahun tidak terjadi klaim, dan 100% jika selama 8 tahun tidak terjadi klaim).

Hal ini merupakan keunggulan lain Simas Mobil. Perusahaan ini ingin menunjukkan pada klien dan semua masyarakat bahwa membeli asuransi sama sekali tidak merugikan. Seperti menabung, mereka bisa mengambil uang mereka kembali, bahkan dalam jumlah yang penuh.


Kalau beda kota dengan agen, jangan khawatir karena kamu bisa klaim lewat agen, lalu agen akan telpon ke staf simas khusus lintas kota..Kamu bisa dilayani di kota mu..

Info lengkap hubungi aku di sms/ WA 085642051150..

^_^

Sumber: http://www.asuransi-mobil.org/asuransi-sinar-mas/

Asuransi Simas Rumah Hemat ++

Simas rumah hemat ++ adalah nama produk asuransi rumah yang ditawarkan perusahaan Asuransi Sinar Mas.

Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana terjadi. Terletak di antara patahan Lempeng Eurasia dan patahan Lempeng Pasifik membuat muka bumi Indonesia senantiasa mengalami pergeseran sehingga sebagian besar wilayahnya rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami.

Bukan hanya itu. Letusan Gunung Berapi, Banjir, serta Kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar setiap tahunnya. Perbuatan kriminal yang kian kerap terjadi di kota-kota besar, termasuk Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan), juga dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.

simas rumah hemat ++ hadir dengan jaminan asuransi terlengkap untuk rumah tinggal dan perabot rumah tangga Anda.


Jaminan simas rumah hemat ++ terdiri atas:

1. Kebakaran (Flexas)

Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA)

Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.

3. Gempa Bumi (EQVET 4.2)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

4. Banjir (TSFWD 4.3)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

5. Kebongkaran dan Pencurian

a. Memberikan jaminan terhadap :

- Pencurian :
  Menjamin kehilangan isi bangunan tanpa ada unsur kekerasan, termasuk pencurian
  selama kebakaran.
- Kebongkaran :
  Menjamin kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan atau paksa
  terhadap bangunan. Pencurian & Kebongkaran (10% dari Total Nilai Pertanggungan,
  Max. Rp.100.000.000,-)
b. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat

    KEBONGKARAN DAN PENCURIAN
    TERHADAP BARANG SENI/ANTIK sampai dengan 5% dari Harga Pertanggungan Perabot
    Rumah Tangga, maksimum Rp. 25.000.000,-. Kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat
    penutupan asuransi.

6. Kecelakaan Diri

Memberikan santunan apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Tertanggung atau keluarganya mengalami cacat tetap atau kematian. Besarnya santunan sampai dengan Rp. 20.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.

7. Biaya Pengobatan

Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.Besarnya penggantian sampai dengan Rp. 2.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.

8. Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.

9. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak III

Memberikan ganti rugi sebesar jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung, apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian.
Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.

10. Biaya Tempat Tinggal Sementara

Memberikan penggantian biaya tempat tinggal sementara apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Bangunan Rumah Tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3x24 jam terus-menerus.
Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.

11. Pembersihan Puing

Memberikan penggantian atas biaya pembersiahan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 10.000.000,-.

12. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)

Memberikan jaminan terhadap penambahan Objek Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahannya Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis, namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung.Besarnya penambahan yang dijamin adalah sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan.

13. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)

Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidaklah diperlukan.

14. Tertabrak Kendaraan

Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.


Objek Pertanggungan dalam simas rumah hemat ++ adalah:

Bangunan Rumah Tinggal (Konstruksi Kelas I)Perabot Rumah Tangga


Kalau beda kota dengan agen, jangan khawatir karena kamu bisa klaim lewat agen, lalu agen akan telpon ke staf sinarmas khusus lintas kota..Kamu bisa dilayani di kota mu..

Info lengkap hubungi aku di sms/ WA +6285642051150..

^_^

Sumber: http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_rumah/simas_rumah.asp